Sempat Beredar Video Viral Mahasiswa Gigit Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

3 Juli 2022, 11:03 WIB
Sempat beredar video mahasiswa melakukan penyerangan yang nekat gigit polisi saat melakukan tugas razia di Jakarta Timur. /Dok. Metro Polri

RINGTIMES BALI - Sempat beredar video seorang mahasiswa gigit Polisi saat razia di Jakarta Timur, hingga viral. 

Kejadian mahasiswa gigit Polisi tersebut terjadi di bawah flover terminal Bus Kampung Melayu pada tanggal 30 Juni 2022 pukul 07.30. 

Mahasiswa tersebut nekat menggigit Polisi, lantaran dirinya tidak terima dan kesal ditegur karena melanggar dengan melawan arus jalan. 

Baca Juga: Menpora RI, Zainudin Amali Wakili Jokowi Buka Fornas ke-VI

Mahasiswa berinisial HFR (23) mengamuk ke anggota polisi Ipda RM, ketika kunci motornya diambil oleh pihak polisi. 

Merasa tidak terima kunci motornya diambil, mahasiswa tersebut langsung menggigit Ipda RM di lokasi hingga berdarah. 

Ipda RM langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penangan dan dilakukan visum. Atas kejadian tersebut mahasiswa yang nekat gigit polisi terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Jokowi dan Presiden PEA Saksikan Pertukaran Dokumen IUAE-CEPA, Sebagai Penguatan Hubungan Bilateral

Dilansir dari laman instagram @trending.satu, bahwa polisi sudah melakukan penyeledikan atas penyerangan yang dilakukan HFR, hingga polisi menetapkan HFR menjadi tersangka. 

"Iya sudah (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi. 

Perlawanan HFR kepada Ipda RM tak hanya mengigit tangannya, melainkan HFR sempat menabrakan motornya ke arah Ipda RM saat ditegur. 

Karena hal tersebut HFR dijerat Pasal melawan petugas. HFR dijatuhi dua pasal yaitu Pasal 212 KUHP dan Pasal 214 KUHP. 

Baca Juga: Jokowi Bertemu Para Investor dan Pengusaha di Abu Dhabi, Bahas IKN hingga Wisata Laut Indonesia

Pasal 212 KUPH mengandung unsur objektif yaitu, melakukan perlawan kepada pejabat atau pegawai, yang sedang melakukan tugas dengan cara ancaman atau kekerasan. 

Sedangkan pasal 214 KUHP mengatur hukuman pidana kepada pelaku tindak pidana, yang melakukan kekerasan dan mengakibatkan luka yang dilakukan lebih dari satu orang.

Dari kedua Pasal tersebut HFR ditetapkan menjadi tersangka, karena telah melakukan penyerangan dan kekerasan kepada polisi yang sedang bertugas. 

Penyerangan dilakukan oleh HFR membuatnya terancam hukuman penjara 5 tahun, yang  didasari atas Pasal 214 KUHP ayat 1. 

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Rusia untuk Bertemu Vladimir Putin

Pasal tersebut menerangkan bahwa pelaku tindak pidana dapat dihukum maksimal selama delapan tahun enam bulan, atas perbuatannya yang menyebabkan suatu luka (luka ringan). 

Hingga berita ini diterbitkan Tim Ringtimes Bali belum mendapatkan hasil konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian dan pelaku pengigitan polisi.***

Editor: Rian Ade Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler