Pelaku Copet Lintas Jawa-Bali Berhasil Diamankan Polsek Kuta Setelah Lakukan Aksinya di Bar Lavafela

26 Juni 2022, 20:27 WIB
Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku dengan dugaan melakukan aksi copet (pencurian) pada Minggu, 26 Juni 2022. /Dok. Humas Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI - Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku dengan dugaan melakukan aksi copet (pencurian) pada Minggu, 26 Juni 2022.

Pelaku merupakan seorang pria bernama Asep Adi Saputra (37) asal Bogor, Jawa Barat.

Aksi pencurian ini terjadi di Bar Lavafela, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung pada Sabtu, 25 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WITA.

Baca Juga: Musda ke-10 DPD PPNI Kota Denpasar Resmi Dibuka, Sekda Alit: Harus Tetap Berinovasi dan Solid

Kejadian diaporkan oleh Nelson (27) yang tinggal di Jalan Palapa Garden B No.5, Sesetan, Denpasar Selatan.

Korban sedang bersama teman-temanya di TKP ketika aksi pencurian berlangsung.

Setelah kurang lebih satu jam berada di sana, barulah korban menyadari bahwa HP korban dengan merk Samsung A72 warna hitam hilang di saku celananya.

Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H. mengungkapkan bahwa korban langsung melapor ke bagian security.

“Dengan kejadian tersebut korban melapor ke security dan mengecek CCTV bar dan diperoleh ciri-ciri seperti pelaku, kemudian pihak Bar menghubungi Polsek Kuta,” ujarnya.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Denpasar, 13 Pasien Sembuh, Positif Bertambah 14 Orang

Setelah menerima laporan, Kanit Opsnal Ipda. Adhi Waluyo, SH. bersama anggota langsung memburu keberadaan pelaku hingga sekitar pukul 14.00 WITA.

Di hari yang sama, diperoleh informasi bahwa pelaku dalam perjalanan dari Kuta menuju ke daerah Klungkung dan kembali ke wilayah Kuta.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Kuta di halaman parkir Cozi Spa bersama dengan barang bukti.

“Pelaku berhasil kita amankan di halaman parkir Cozi Spa Jalan Sunset Road beserta barang bukti HP Samsung A72,” kata Kapolsek Kuta dikutip Ringtimes Bali dari Humas Polresta Denpasar.

Baca Juga: Duta Kota Denpasar Sekehe Gong Jaya Kusuma Tampil Mebarung di PKB XLIV Bersama Sekehe Gong Dharma Kusuma

Diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian (copet) yang sudah melakukan aksinya didaerah Jawa dan juga Bali.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku pernah menjalani hukuman satu tahun penjara di LP Kerobokan.

“Pelaku penah diamankan Polsek Kuta sebelumnya dan telah bebas LP kerobokan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara,” tutupnya.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler