Upaya Dukung Pariwisata, VoA Kini Diperluas Jadi 60 Negara

30 April 2022, 15:00 WIB
Jamaruli Manihuruk Kakanwil Kemenkumham Bali. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Dirjen Imigrasi menerbitkan surat edaran yang menetapkan subjek layanan VoA (Visa on Arrival) menjadi 60 negara.

Perluasan VoA yang sebelumnya diberikan kepada 43 negara kini bertambah dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di masa pandemi Covid-19.

Kini VoA atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) berlaku untuk negara Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia.

Baca Juga: Polda Bali Siapkan Pos Vaksin Booster Bagi Pemudik Lewat Pelabuhan Gilimanuk  

Kemudian Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kroasia, Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania.

Selanjutnya Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.

Kebijakan ini didukung penuh oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, Jamaluri Manihuruk.

Baca Juga: Ucapan Selamat Idul Fitri 2022 1443 H, Cocok untuk Status WA Hingga Story Instagram

“Dengan adanya kebijakan ini akan memudahkan para peserta maupun delegasi yang akan mengikuti event-event Internasional yang diselenggarakan di Bali," ujar Jamaruli dalam keterangan resminya, Sabtu, 30 April 2022.

Selain VKSKKW, kebijakan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) juga diterapkan bagi 9 negara tetangga yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Jamaruli berharap dengan kemudahan tersebut, wisatawan mancanegara yang tiba di Bali semakin meningkat.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Syawal 1443 H Digelar 1 Mei 2022, Kemenag Undang Ormas Islam dan Perwakilan Dubes

Oleh karenanya, ia menekankan agar wisatawan yang tiba di Bali agar tetap mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Subjek VoA yang kini meluas menjadi 60 negara tekah resmi berlaku sejak 28 April 2022 kemarin.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler