Polres Bangli Amankan 4 Pelaku Curanmor dalam Operasi Sikat Agung 2022

15 April 2022, 16:45 WIB
Empat pelaku curanmor di Bangli berhasil diamankan Polisi. /www.bali.polri.go.id

RINGTIMES BALI – Empat pelaku pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Bangli, berhasil diamankan petugas kepolisian.

Polisi mengamankan pelaku curanmor yang berjumlah 4 orang, beserta barang buktinya di Bangli.

Diamankannya ketiga pelaku tindak pidana curanmor tersebut merupakan Target Operasi Sikat Agung 2022 Polres Bangli.

Baca Juga: Bantuan Sembako Kepada Warga Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan Cair, Tersalur untuk Periode Mei 2022

Dilansir dari situs Polda Bali, Kasatgas Tindak Ops Sikat Agung Polres Bangli Ipda Demiral Safriansyah, S.Tr.K bersama tim melakukan penangkapan 4 pelaku curanmor dan beserta barang buktinya, pada hari Rabu, 13 April 2022.

Ketiga tersangka merupakan pelaku pencurian pada tanggal 31 Januari 2022, dengan korban bernama I Nengah Dika, beralamat di Selat Kaja Kauh, Susut, Bangli.

Korban melaporkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP:B/11/I/2022/SPKT/Polres Bangli/Polda Bali tanggal 31 Januari 2022, tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 201 202 Aktivitas 11.7, Mengukur Diameter Iris dan Pupil

Lebih jauh, pihak kepolisian berhasil mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang tersebut, sedang dibawa oleh saksi 1 Wahyu Kristiawan yang tinggal di wilayah Ubung, Denpasar.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa saksi Wahyu Kristiawan, membeli sepeda motor tersebut dari seseorang bernama AM.

Tidak berlangsung lama, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan tentang keberadaan AM, dan berhasil menangkapnya di Jl. Raya Tegal, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.

Baca Juga: Download Lagu Glow Like Dat dari Rich Brian MP3 MP4 Beserta Lirik

Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku AM, pria, 23 tahun, Islam, berasal dari Desa Ploso Sari, Grati, Pasuruan, Jawa Timur.

AM mengakui dirinya yang mencuri sepeda motor milik korban bersama 3 (tiga) orang temannya.

Ketiga pelaku lain adalah, RN, pria, 29 tahun, asal Desa Ploso Sari, Grati, Pasuruan, Jawa Timur.

SL, pria, 30 tahun, asal Desa Rebalas, Grati, Pasuruan, Jatim, dan Purwanto, pria, 28 tahun, asal Desa Rebalas, Grati, Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga: 5 Lowongan Pekerjaan BUMN PT Industri Kereta Api PERSERO untuk S1 D-IV, Simak Persyaratan Rekrutmen

Lebih jauh, saat kejadian, motor Honda Beat warna putih biru, DK 7478, milik korban, sedang terparkir di pinggir Jl. Raya Selat Nyuhan.

Melihat kesempatan, pelaku SL melancarkan aksinya, dengan cara merusak kunci sepeda motor milik korban, dengan menggunakan kunci leter T.

Setelah berhasil membobol kunci dan membawa kabur motor korban, barulah kemudian motor tersebut dijual kepada Saksi 1, Wahyu Kristiawan.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: bali.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler