Kelanjutan Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anaknya Sendiri di Buleleng

8 April 2022, 18:45 WIB
Kelanjutan dari kasus pencabulan seorang ayah terhadap anaknya sendiri di Kabupaten Buleleng, menemui titik terang. Dilansir dari situs Polda Bali, dalam postingan 8 April 2022. /https://www.bali.polri.go.id/

RINGTIMES BALI - Kelanjutan dari kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak sendiri di Kabupaten Buleleng, menemui titik terang.

Dilansir dari situs Polda Bali, dalam postingan 8 April 2022, diketahui korban berinisial D, telah digauli ayah kandungnya sendiri yang bernama DPB umur 44 tahun.

Pencabulan tersebut dilakukannya pada hari Sabtu, 26 maret 2022, sekitar pukul, 00.30 WITA di salah satu rumah yang ada di desa di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Bali Bisa Selesai Kurang dari 3 Bulan, Ketersediaan Vaksin jadi Penentu

Dari kronologi kejadian, korban saat itu sedang di kamar karena kondisi badannya tidak enak badan dan sudah tertidur.

Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban yang sedang tertidur dan melakukan hal tidak terpuji tersebut.

Setelah kejadian tersebut, pelaku keluar kamar dan tidak lama kemudian korban juga keluar kamar dan segera menemui salah satu keluarganya yang ada di dalam rumah.

Baca Juga: Download Lagu Company - Justin Bieber MP3 MP4, Mudah dan Gratis

Korban menceritakan semua kejadian yang telah dilakukan ayahnya kepada seseorang berinisial D juga.

Dalam proses penyidikan, korban selalu didampingi oleh ibunya.

Ibunya, atas nama IAKA, melaporkan kejadian tersebut, dan juga melakukan pendampingan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan Pekerja sosial.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 139 Ayo Kita Pikirkan, Apa Tujuan Penempelan Karpet Busa

Dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada.

Dilakukan pula Visum Et Revertum, terhadap terduga pelaku pada tanggal 6 April 2022.

Setelah itu, pelaku akan diamankan di Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan.

Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini, berupa 1 (satu) potong baju kaos warna putih, 1 (satu) potong celana Pendek warna hitam, 1 (satu) potong bra warna biru dan hasil Visum Et Revertum.

Terhadap terduga pelaku DPB, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 200, Uji Kompetensi 6, Hakikat Kebhinnekaan Bangsa Indonesia Adalah Rahmat Allah SWT

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar rupiah ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.***

Editor: Rian Ade Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler