Epidemiolog Imbau Pelonggaran Prokes Sebaiknya Dilakukan Secara Bertahap Agar Sesuai Prinsip Kehati-hatian

12 Maret 2022, 18:31 WIB
Ilustrasi - Epidemiolog menghimbau agar pemberlakuan pelonggaran prokes dilakukan secara bertahap karena dirasa sesuai dengan prinsip kehati-hatian. /Pixabay.com/Tumisu

RINGTIMES BALI – Adanya berbagai aturan pelonggaran prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia baru-baru ini, terkait pencegahan Covid-19 menjadi perhatian epidemiolog.

Pemberlakuan aturan pelonggaran prokes dilakukan untuk mendukung dan menunjang pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Aturan pelonggaran prokes tersebut antara lain pencabutan tes PCR atau antigen bagi PPDN, penghapusan karantina bagi PPLN di Bali dan Batam, serta memperbolehkan kehadiran penonton pada pertandingan olahraga.

Baca Juga: Pelawak Hai Puja Ramaikan Vaksinasi Booster Massal di Pakabar Bali

Seorang epidemiolog, Tri Yunis Miko Wahyono dari UI (Universitas Indonesia) mengatakan persiapan masa pra-endemi sebaiknya dilakukan secara bertahap, termasuk aturan pelonggaran prokes.

Pra-endemi merupakan fase sebelum memasuki masa endemi atau kondisi di mana penyakit yang mewabah terbatas di area tertentu. Oleh karena itu, perlu disiapkan aturan pelonggaran prokes.

Menurut Miko, pelonggaran prokes sebaiknya dilakukan terlebih dahulu di suatu daerah tertentu, mengingat perbedaan kondisi pandemi antar satu daerah dengan daerah lainnya.

Baca Juga: 3.000 Peserta Vaksinasi Booster Dapat Minyak Goreng Gratis di Denpasar

Selain itu, aturan pemberlakuan pelonggaran prokes yang dilakukan secara bertahap dirasa sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

"Seharusnya benar-benar disiapkan supaya endemis, itu pertama, pada pra-endemis. Supaya endemis bagaimana baiknya, pembebasan sosialnya harus dibatasi dulu," ungkap Miko seperti yang dilansir dari laman Antara pada Sabtu, 12 Maret 2022.

"Karena positivity rate daerah berbeda-beda," tambahnya.

Miko mengatakan bahwa pemberlakuan aturan pelonggaran prokes mestinya dilakukan terlebih dahulu di suatu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Baca Juga: Pecah Telor Vaksinasi Booster di Bali Membludak 2.000 Peserta Dalam 1 Jam

Pemberlakuan aturan tersebut seharusnya tidak langsung diimplementasikan ke wilayah yang luas (seluruh Indonesia).

Selanjutnya, Miko juga menjelaskan bahwa terdapat indikator terkait suatu wabah yang sudah dapat dikatakan memasuki masa endemi, yakni ketika kasus terus melandai secara stabil selama periode waktu tertentu.

"Seminimal mungkin, kemudian melandai dan kalau itu bertahan dalam waktu 10 hari minimal, itu berarti wabah sudah menjadi endemis," ungkap Miko.

Baca Juga: Susul Bangli, Pemkab Klungkung Berlakukan Tiket Masuk ke Nusa Penida Mulai 1 April 2022

Sementara Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa sebelumnya penyusunan prokes di masa pra-endemi sudah memasuki tahap finalisasi.

Dokter Nadia juga mengatakan bahwa penyusunan prokes yang dimaksud telah melibatkan berbagai ahli seperti epidemiolog dan praktisi kesehatan lainnya.

"Saat ini protokol kesehatan pra-endemi dibahas untuk difinalkan. Terdapat beberapa indikator terutama yang dibahas sebagai tahapan," ungkap dr Siti Nadia Tarmizi pada Senin, 7 Maret 2022.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler