Pernikahan Paling Dilarang Umat Hindu di Bali, Hindari Nganten Makedeng Kedengan Ngad

26 Januari 2022, 20:42 WIB
Pernikahan paling dilarang umat Hindu di Bali, Hindari Nganten Makedeng Kedengan Ngad. /pixabay.com

RINGTIMES BALI - Seperti dalam kepercayaan agama lain, umat Hindu di Bali juga meyakini adanya pernikahan yang dilarang dan berbahaya jika dilakukan, yaitu makedeng kedengan Ngad.

Pernikahan sebagai hal yang sangat sakral dan disucikan tentu harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa aturan termasuk apa saja yang harus dihindari bagi umat Hindu.

Umat Hindu dalam upacara pernikahan melalui serangkaian runtutan acara dengan berbagai jenis perangat dan upakara dengan makna tertentu.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP Uji Kompetensi Bab 7 Halaman 41 Esai Terbaru Dilengkapi Pembahasan

Ada beberapa jenis pernikahan dalam agama Hindu khususnya di Bali mulai dari Macebur hingga Nyentana.

Ada juga pernikahan yang sangat dilarang dan harus dihindari umat Hindu karena dipercaya bisa membawa petaka jika tetap dilaksanakan.

Dilansir dari postingan Instagram @pesona_taksubali, nganten makedeng kedengan Ngad adalah hal yang sebaiknya dihindari oleh pasangan pengantin.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 5 Subtema 1 Keadaan Cuaca, Lengkap dan Terbaru 2022

Nganten makedeng kedengan Ngad adalah istilah yang digunakan saat menikah ada pertukaran antar anggota keluarga (2 keluarga yang menikah).

Misalnya ada keluarga A dan B yang akan menikah. Keluarga A memiliki anak laki-laki dan menikahi anak perempuan dari keluarga B.

Nah, keluarga B juga memiliki anak laki-laki dan mengambil istri dari keluarga A, sehingga seolah-olah dalam hal ini ada “pertukaran”.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 5 Subtema 1 Keadaan Cuaca, Lengkap dan Terbaru 2022

Hal ini dianggap sebagai sistem barter atau pertukaran. Meski terlihat biasa, namun pernikahan ini sangat dilarang dan dihindari.

Umumnya perkawinan ini terjadi antara satu keluarga yang mempunyai anak laki-laki dan anak perempuan yang saling dinikahkan dengan anak perempuan dan laki-laki dari keluarga lain.

Misalkan, keluarga A menikahkan putranya dengan putri dari keluarga B. Beberapa tahun kemudian Keluarga A juga menikahkan putrinya dengan putra keluarga B.

Dalam perkawinan ini, terjadi pertukaran atau saling Tarik-menarik (makedeng-kedengan) anak perempuan antara kedua keluarga pertama dengan keluarga kedua.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 172, Menyimpulkan Ciri-ciri Pantun, Syair dan Gurindam

Menurut Ida Pandita Mpu Nabe Daksa Merta Yoga, Nganten makedeng kedengan Ngad itu dilarang, karena sesuai istilahnya yaitu bisa melukai.

Maksudnya hal ini akan berbahaya bagi kedua mempelai dan keluarganya. Jika tetap dilaksanakan akan menimbulkan hal buruk.

“Salah satu biasanya ada yang sering sakit,” ungkapnya.

Dalam kepercayaan masyarakat, pernikahan ini sangat dihindari karena diyakini bukan hanya mengalami penderitaan, jika dilakukan bisa menyebabkan salah satu mempelai atau keluarga sakit bahkan sampai meninggal.***

Editor: Rian Ade Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler