Aturan Karantina 10 Hari bagi WNA WNI dari Luar Negeri Diberlakukan Mulai 3 Desember 2021

3 Desember 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi aturan Karantina 10 hari bagi WNA WNI dari luar negeri diberlakukan mulai 3 Desember 2021. /Antara/Kornelis Kaha/ANTARA

RINGTIMES BALI  – Telah dikeluarkan surat mengenai perubahan lama waktu setelah tiba di bandara Indonesia.

Perubahan lama waktu awal yang awalnya sudah dipersempit hanya tiga hari saja, kini menjadi sepuluh hari atau 10x24 jam.

Tidak hanya perubahan lama waktu saja, edaran surat juga menyebutkan mengenai prosedur tes PCR bagi pelakunya pengaturan.

Baca Juga: Tes PCR Wajib Ditunjukkan Kendaraan Pribadi, Jarak Tempuh 250 KM

Peraturan ini berlaku sejak tanggal 3 Desember 2021 hingga waktu yang masih belum dapat ditentukan.

Hal ini mengikuti perubahan adanya varian mutasi virus baru yang mulai berkembang di beberapa wilayah dunia.

Untuk mengantisipasi, pemerintah membuat peraturan baru agar tidak terjadi kejadian seperti waktu sebelumnya.

Baca Juga: Selebgram dan 2 Turis Domesik Ditangkap Karena Palsukan Hasil Tes PCR di Bandara Ngurah Rai

Mengubah beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:

Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/peraturan sebagai berikut:

Pada saat kedatangan dilakukan RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan wajib menjalani tes selama 10 x 24 jam.

Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang disimpan di Indonesia dapat melakukan mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam sebagaimana dimaksud pada aturan sebelumnya.

Baca Juga: Harga Tes PCR Resmi Turun, Tarif Baru di Jawa-Bali Rp275 Ribu

Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

Pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan perbuatan dengan durasi 10 x 24 jam.

Atau pada hari ke-13 bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan perbuatan dengan durasi 14x24 jam.

Seperti yang sudah diketahui virus Covid-19 jenis Omicron sudah ada di beberapa negara bahkan yang paling dekat di Hongkong.

Baca Juga: 3 Kriteria Sembuh Infeksi Covid-19 Tanpa Swab dan PCR Menurut dr Saddam Ismail

Jenis virus ini lebih cepat menyebar dibandingkan dengan varian Delta, Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada 24 November 2021.

Meskipun masih dalam penelitian dan belum diketahui dengan pasti mengenai keganasannya, maka tidak ada salahnya untuk mencegahnya.

WHO menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 cukup efektif dalam menangkal virus yang bermutasi untuk melawan dampak lebih lanjut lagi.

Saat ini diketahui sudah ada 11 negara yang dilarang untuk masuk ke dalam negara Indonesia, yaitu ada Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Mozambique, Zambia, Eswatini, Angola, Zimbabwe, Namibia, dan Hongkong.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali

Tags

Terkini

Terpopuler