Pemuda Jembrana Perkosa Keponakan Dibawah Umur Hingga 5 Kali, Pelaku Mengaku Sayang

27 Oktober 2021, 18:26 WIB
Pemuda Jembrana Perkosa Keponakan Dibawah Umur /

RINGTIMES BALI - Polres Jembrana menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Peristiwa pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Jembrana ini dilakukan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial ZA kepada keponakannya sendiri.

Kasus persetubuhan yang dilakukan paman korban terhadap korban yang berusia 12 tahun berinisial LKD ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Kabel PLN Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Listrik se-Abianbase Badung Padam

Korban akhirnya mengakui jika sudah diperkosa berkali-kali oleh pamannya sendiri hingga ayah korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Dalam press release terungkap jika pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali terhadap korban sejak bulan Mei 2021 hingga Oktober 2021.

"Persetubuhan terjadi sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan Mei 2021 dan yang terakhir terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wita yang bertempat di kamar tidur korban.," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H., dikutip dari postingan instagram @polres_jembrana.

Baca Juga: Cafe Delmar Bali Minta Maaf, Pengunjung yang Viral Diusir Sebut Masalah Selesai, 'Jangan Kapok Kesana'

Dalam keterangannya pelaku mengaku melakukan tindakan pemerkosaan tersebut karena sayang kepada keponakannya.

Menurut keterangan pelaku, berawal dari chat saat diminta datang ke rumah korban kemudian ia melihat kesempatan saat pintu kamar terbuka dan rumah sepi hingga akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, pelaku ditangkap dan disangkakan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Yo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Akun Cafe Delmar Bali Tutup Kolom Komentar, Netizen Indonesia Serbu Pusat, 'Kesini Gara-gara Tiktok'

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan," pungkas Kasat Reskrim.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler