RINGTIMES BALI - Terhitung tanggal 7 September 2021 Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam beberapa aktivitas masyarakat.
Ada 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dalam hal skrining, yaitu:
1. Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional).
2. Transportasi (darat, laut, udara).
3. Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan).
4. Kantor/Pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT).
5. Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan).
6. Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi).
Agar dapat melakukan aktivitas seperti biasa masyarakat diminta sudah melaksanakan vaksin tahap kedua.
Baca Juga: Kapal KM Bali Permai-169 Hilang Dua Bulan di Samudera Hindia, Keluarga Mendadak Persoalkan
Berikut penggunaan aplikasi tersebut dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal di kawasan Bali.
Para pengunjung wajib melakukan check in dengan aplikasi PL, kemudian diperiksa suhu badannya di pintu masuk, lalu mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test Covid-19.
1. Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau.
Baca Juga: 8 Kabupaten Kota di Bali Per Rabu 8 September Status Zona Orange, Kasus Kematian Harian Tinggi
2. Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat, mereka tidak diizinkan masuk mal.
3. Terakhir, adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat.***