Pasca Tragedi Monang Maning, Polda Bali Tegas Stop Finance Gunakan Jasa Debt Collector

27 Juli 2021, 17:59 WIB
Dalam tragedi Monang Maning, Polda Bali tegas meminta pihak finance untuk tidak menggunakan jasa debt collector. /Pixabay/Kurious/

RINGTIMES BALI - Polda Bali mengimbau lembaga keuangan (finance) tidak menggunakan jasa debt collector, hal ini imbas dari tragedi pembunuhan di Monang-Maning, Denpasar pada Jumat 23 Juli 2021 lalu.

Dimana kejadian pembunuhan itu dilatarbelakangi permasalahan sepeda motor kredit macet yang menyebabkan seorang ormas dari Laskar Bali tewas oleh oknum debt collector Mata Elang.

Semuanya katanya, sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap Bule Pembuat Video Porno di Canggu

"Jadi apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya maka bisa untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, Selasa 27 Juli 2021.

Karena itu dalam pertemuan bersama OJK dan sejumlaf finance, pihaknya meminta mereka untuk tidak menggunakan jasa debt collector.

Dalam pertemuan itu juga menghasilkan kesepakatan untuk mentaati dan mematuhi aturan yang telah ada, sesuai UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Baca Juga: Pembacokan Ormas di Denpasar Barat, Kelian Sebut Lokasi Debt Collector Rusuh dan Ilegal

Dalam pertemuan antara tiga lembaga terkait itu diperoleh hasil bahwa pihak finance sepakat dengan OJK dalam pelaksanaan tugasnya mengacu pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Perkap No. 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tentang jaminan fidusia agar terciptanya kondisi yang kondusif dan diharapkan bisa menjadi pedoman bagi para lembaga finance.

Pihak OJK sendiri sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh Direksi Perusahaan Pembiayaan terkait kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau penggunaan tenaga alih daya untuk fungsi penagihan.

Baca Juga: Kronologi Anggota Ormas yang Tewas Ditebas di Tengah Jalan Subur Monang Maning

Berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2011, pihak finance dimungkinkan untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia.

Namun dalam prakteknya, ujar mantan kasat Narkoba Polresta Denpasar ini ia mengungkap bahwa fakta masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum.

Brdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan mereka bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Baca Juga: Pengakuan Jro Dolah Kakak Gede Budiarsana, Anggota Ormas yang Ditebas Oknum Mata Elang

“Untuk itu, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati,” ungkapnya.

Terkait mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia, katanya harus berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk itu, kami mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” pungkas dia.***

Editor: Rani Purbaya

Tags

Terkini

Terpopuler