Seorang Pengoplos Gas Elpiji Terciduk Polres Badung, Puluhan Tabung Diamankan

26 Mei 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg oplosan. /DeskJabar/Gumilar Julyaman/

RINGTIMES BALI – Pelaku gas elpiji oplosan yang meresahkan masyarakat berinisial ALE akhirnya berhasil ditangkap Polres Badung, Bali.

Pria berinisial ALE ditangkap di areal rumah kos yang beralamat di Jalan Klimunan Nomor Banjar Negara Kelod, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Puluhan tabung gas LPG telah diamankan ke Polres Badung dari pengoplos gas bersubsidi berusia 35 tahun itu.

Baca Juga: Kantor BPKAD Karangasem Digeledah Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Masker

Sebanyak 20 buah tabung gas elpiji 12 kg, 85 buah tabung 3 kg, 20 batang stik besi, dan satu buah timbangan digital yang diduga untuk mengoplos.

Dalam keterangan, tersangka mengoplos isi gas elpijidari tabung 3 kg yang bersubsidi ke dalam tabung 12 kg.

Selanjutnya, hasil oplosan tabung gas LPG tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan.

Baca Juga: 2 WNA Inggris dan Italia Ditangkap Polres Badung, Barang Bukti Kokain dan Ganja Diamankan

“Pelaku memindahkan (mengoplos) isi gas elpiji dalam tabung 3 kg bersubisidi ke dalam tabung 12 kg untuk dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi” kata Kasat Reskrom Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, seperti dilansir Ringtimesbali.com dari laman Antara Bali.

Pengoplos mengaku bahwa ia melakukan aksinya itu seorang diri tanpa campur tangan atau bantuan dari orang lain.

Meski begitu, pihak kepolisian Badung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan orang lain.

Baca Juga: Pesawat Batik Air Menabrak Garbarata di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Otban Lakukan Investigasi

“Terkait ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pengoplos melakukan aksi tersebut dengan alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari selama hidup di Bali.

Aksi tersebut sudah dilakukan kurang lebih selama satu tahun oleh pelaku sebagai mata pencaharian tambahan.

Pengoplos yang ditangkap pada 30 April 2021 lalu itu terkena pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaku dijatuhi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara sesuai keputusan yang telah disebutkan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler