- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***
Editor: Dian Effendi
Sumber: Kemdikbud