4. Perizinan
Untuk perizinan, khusus acara pernikahan di dalam gedung, dilakukan oleh pengelola gedung.
5. Alat Makan dan Minum
Alat makan dan minum wajib disterilisasi sebelum acara berlangsung. Sehingga sudah terjamin kebersihannya.
Baca Juga: Ingin Ikan Cupang Berwarna Bagus, Cantik dan Sehat, Lakukan 7 Cara Berikut
6. Dilarang Prasmanan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu, 11 Oktober 2020 lalu, pelayanan makanan pada aktivitas indoor dilarang dilakukan secara prasmanan.
"Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan," ujarnya.
Selain itu, petugas wajib mengenakan masker hingga sarung tangan.
Baca Juga: Tagar Cuaca Panas Dikeluhkan Warganet, Instagram dan Twitter BMKG Diserbu, Cek Suhu Daerahmu