Di saat pandemi, tentunya tamu undangan saat pernikahan menjadi satu hal yang paling disoroti.
Namun sayangnya saat PSBB Transisi, undangan yang datang dibatasi oleh Pemrpov DKI, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
Baca Juga: 10 Film Korea Populer dan Terbaik Tahun 2020, Raih Jutaan Penonton, Cek yang Belum Anda Tonton
2. Jarak Tempat Duduk
Setiap tamu undangan diberi jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
3. Memakai Masker
Tamu undangan yang datang juga diwajibkan memakai masker. Petugas acara juga diwajibkan memakai masker, face shield.
Baca Juga: Hormati Komunitas Muslim, New Zealand Umumkan Seragam Resmi Polisi Berhijab
Selain itu, yang bertugas selama acara pernikahan juga diwajibkan memakai sarung tangan.