RINGTIMES BALI - Pelaksanaan kegiatan masyarakat di masa pandemi memang lebih dikurangi, terutama untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Saat ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih berlaku di Jakarta, namun resepsi pernikahan diketahui sudah diizinkan digelar asal mematuhi protokol kesehatan.
Habib Rizieq Syihab sendiri akan menggelar acara resepsi pernikahan putrinya Putri Habib Rizieq, Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 malam.
Baca Juga: Sering Susah Tidur, Jaga Kualitas Tidur Anda dengan 5 Cara Berikut
Namun, gedung yang akan melaksanakan resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI Jakarta.
Ada sejumlah peraturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh penyelenggara dan pemilik gedung.
Hal itu dilkukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apa saja peraturannya?
Baca Juga: Penuh Kontroversi, Mang Ade Londok Kapok Jadi Artis
Dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, berikut deretan aturan yang harus ditaati saat menyelenggarakan acara pernikahan di DKI Jakarta saat masa PSBB transisi :
1. Tamu Undangan