RINGTIMES BALI - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kamu dicabut, lho kok bisa? simak mungkin berikut ini penyebabnya. Untuk diketahui pemerintah melalui Kementerian Sosial akan mencabut kuota 30 persen penerima KPM-PKH di 2021.
Kuota ini akan kepesertaannya akan dialihkan kepada keluarga kurang mampu yang belum pernah memperoleh bantuan tersebut.
Sebagaimana diketahui Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini sudah dimulai sejak tahun 2007 di Indonesia.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Syarat hingga Terima SMS Penerima Banpres Pasti Cair
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial PKH dalam penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Tahun 2020 (Rp)/Bulan :
Kategori Ibu Hamil/Nifas
: Rp. 250.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
: Rp. 250.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
: Rp. 75.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
: Rp. 125.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
: Rp. 166.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat
: Rp. 200.000,-
Kategori Lanjut Usia
: Rp. 200.000,-
Baca Juga: Cek Nasib Anda Sendiri Dilihat dari Weton, Jangan Sedih jika Jelek Ini Solusinya
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Dilansir dari Jurnal Presisi, pada tahun 2020 Kementerian Sosial hanya melakukan graduasi sebesar 10 persen rencananya ditahun 2021 Kementrian Sosial akan meningkatkan target graduasi KPM-PKH menjadi sebesar 30 persen dari total 10 Juta penerima.
Proses graduasi merupakan proses pemberhentian kepesertaan program PKH dalam rangka pemutakhiran data.