Peduli Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Iuran Bagi Peserta JKN-KIS, Segera Daftar!

- 28 Oktober 2020, 05:09 WIB
Peduli Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan  Berikan Keringanan Bagi Peserta JKN-KIS, Segera Daftar!
Peduli Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Bagi Peserta JKN-KIS, Segera Daftar! /Indonesia.go.id

RINGTIMES BALI - Para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa bernafas lega.

Hal ini karena pemerintah memberikan  keringanan pembayaran iuran di masa pandemi Covis-19 melalui kanal digitalnya.

Pemerintah meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. 

Baca Juga: Nilai Prancis Tidak Adil Hanya Kritik Islam, Dosen Unpad: Indonesia Tak Perlu Komentari Macron

Terobosan ini dimaksudkan untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid-19  yang menyebabkan menurunnya perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun. 

BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga: Prancis Peringati Warganya, Gelombang Kemarahan Umat Islam Dunia atas Kartun Muhammad 'Memuncak'

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta.

Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta," ujar Betsy, Senin, 26 Oktober 2020.

Program Relaksasi Tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021. 

Baca Juga: Negara Islam di Dunia Kecam Pendapat Emmanuel Macron, Tak Akan Cegah Penerbitan Kartun Nabi Muhammad

Program ini dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN – KIS pun dapat memilih jumlah bulan tunggakan sesuai dengan kemampuan bayar masing – masing.

Setelah it lakukan pembayaran di kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," tutur Betsy.

Baca Juga: Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini

Betsy menambahkan, guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN – KIS, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, 27 Oktober 2020.

Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan.

"Pesertapun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," tutup Betsy.

Baca Juga: Dua Perusahaan Chairul Tanjung Digugat Pailit, Ada Apa?

Peserta mandiri perorangan dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini dengan cara berikut :
1. Melalui aplikasi Mobile JKN
2. Melalui care center di 1500 400
3. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Tidak Jadi Naik, Ini Besarannya di 34 Provinsi

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN - KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu
1. Layanan Chat Asistant JKN (Chika) dinomor 08118750400
2. Layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center.***(Tim RRI)

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x