STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir, Cek Lagi Surat Kendaraan Anda

- 27 Oktober 2020, 15:48 WIB
STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir, Cek Lagi Surat Kendaraan Anda
STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir, Cek Lagi Surat Kendaraan Anda /PRFM

RINGTIMES BALI - Munculnya berita rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih dalam tahap sosialisasi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan  langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum resmi diberlakukan.

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menyebut apabila tidak melakukan registrasi ulang dua tahun registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Mudah Didapat, 6 Buah Ini Sebaiknya Dikonsumsi Penderita Asam Urat

“Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Kompol Martinus Aditya dalam keterangannya, Selasa, 27 Oktober 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News

Ia menambahkan, pemblokiran STNK tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satunya, ada di Pasal 1 ayat 17.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Baca Juga: Diperingati Besok 28 Oktober, Berikut Sejarah dan Isi Sumpah Pemuda

Kemudian, dalam Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali,” ujarnya.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x