Program Relaksasi Tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
Baca Juga: Negara Islam di Dunia Kecam Pendapat Emmanuel Macron, Tak Akan Cegah Penerbitan Kartun Nabi Muhammad
Program ini dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN – KIS pun dapat memilih jumlah bulan tunggakan sesuai dengan kemampuan bayar masing – masing.
Setelah it lakukan pembayaran di kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," tutur Betsy.
Baca Juga: Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini
Betsy menambahkan, guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN – KIS, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, 27 Oktober 2020.
Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan.
"Pesertapun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," tutup Betsy.
Baca Juga: Dua Perusahaan Chairul Tanjung Digugat Pailit, Ada Apa?