Peduli Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Iuran Bagi Peserta JKN-KIS, Segera Daftar!

- 28 Oktober 2020, 05:09 WIB
Peduli Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan  Berikan Keringanan Bagi Peserta JKN-KIS, Segera Daftar!
Peduli Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Bagi Peserta JKN-KIS, Segera Daftar! /Indonesia.go.id

Peserta mandiri perorangan dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini dengan cara berikut :
1. Melalui aplikasi Mobile JKN
2. Melalui care center di 1500 400
3. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Tidak Jadi Naik, Ini Besarannya di 34 Provinsi

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN - KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu
1. Layanan Chat Asistant JKN (Chika) dinomor 08118750400
2. Layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center.***(Tim RRI)

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x