Peserta mandiri perorangan dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini dengan cara berikut :
1. Melalui aplikasi Mobile JKN
2. Melalui care center di 1500 400
3. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Tidak Jadi Naik, Ini Besarannya di 34 Provinsi
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN - KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu
1. Layanan Chat Asistant JKN (Chika) dinomor 08118750400
2. Layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center.***(Tim RRI)