Peduli Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Iuran Bagi Peserta JKN-KIS, Segera Daftar!

- 28 Oktober 2020, 05:09 WIB
Peduli Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan  Berikan Keringanan Bagi Peserta JKN-KIS, Segera Daftar!
Peduli Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Bagi Peserta JKN-KIS, Segera Daftar! /Indonesia.go.id

RINGTIMES BALI - Para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa bernafas lega.

Hal ini karena pemerintah memberikan  keringanan pembayaran iuran di masa pandemi Covis-19 melalui kanal digitalnya.

Pemerintah meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. 

Baca Juga: Nilai Prancis Tidak Adil Hanya Kritik Islam, Dosen Unpad: Indonesia Tak Perlu Komentari Macron

Terobosan ini dimaksudkan untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid-19  yang menyebabkan menurunnya perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun. 

BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga: Prancis Peringati Warganya, Gelombang Kemarahan Umat Islam Dunia atas Kartun Muhammad 'Memuncak'

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta.

Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta," ujar Betsy, Senin, 26 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x