Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini

- 27 Oktober 2020, 19:09 WIB
Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini
Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini /Acehardware.co.id

Bahkan kinerja perusahaan saat ini pun dalam keadaan baik.

"Kami mengimbau masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini, Ace Hardware Indonesia memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa," tegasnya.

4. Ace Hardware Gugat Balik Wibowo and Partners

Berapa hari lalu, Ace Hardware mengambil tindakan hukum dengan menggugat balik Wibowo and Partners ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 599/Pdt/G/2020/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Mudah Didapat, 6 Buah Ini Sebaiknya Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Dalam gugatan balik tersebut, Ace Hardware meminta pengadilan untuk menyatakan sah bahwa Wibowo and Partners sebagai pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Ace Hardware juga meminta pengadilan menyatakan Perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum sehingga perjanjian dan akibat-akibat yang timbul lainnya batal atau tidak memiliki kekuatan hukum.

5. Tagihan Dibayar, Wibowo and Partners Cabut Gugatan

Gugatan hukum terhadap Ace Hardware resmi dicabut oleh Wibowo and Partners.

Baca Juga: Musuhi Islam, Presiden Prancis Disebut Sebarkan Kebencian dan Perpecahan Dunia

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x