Dalam keterangannya, Wibowo and Partners mengungkapkan bahwa latar belakang pengajuan gugatan tersebut adalah perjanjian jasa hukum bulanan (retainer).
Ace Hardware dikatakan telah menunggak pembayaran jasa sebesar Rp10 juta kepada Wibowo and Partners, kuasa hukum yang pernah disewa oleh perusahaan.
Baca Juga: Bisa Obati Asam Urat, Simak Aturan Konsumsi Seledri yang Benar, Jangan Lakukan 5 Hal Ini
2. Wibowo and Partners Ajukan 6 Petitum
Merujuk laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Wibowo and Partners mengajukan gugatan dengan enam poin permintaan (petitum).
Keenam petitum tersebut adalah sebagai berikut.
a. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Tidak Jadi Naik, Ini Besarannya di 34 Provinsi
b. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
c. Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.