Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini

- 27 Oktober 2020, 19:09 WIB
Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini
Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini /Acehardware.co.id

Pencabutan gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh telah dibayarkannya kewajiban Ace Hardware kepada penggugat, yakni Wibowo and Parners. 

"Dari pihak pemohon (Wibowo and Partners) menyampaikan bahwa pihak termohon (Ace Hardware) telah melaksanakan kewajiban pembayarannya pada 19 Oktober 2020, yaitu 13 hari setelah pengajuan permohonan PKPU," kata kuasa hukum Wibowo and Partners, Fajar Ardianto, speerti dilansir dari Kontan.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, perkara gugatan PKPU tersebut dinyatakan selesai bertepatan dengan sidang pada 26 Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Diperingati Besok 28 Oktober, Berikut Sejarah dan Isi Sumpah Pemuda

Hal itu disampaikan oleh Vice President, Corporate Affairs Ace Hardware, Dasep Suryanto. Ia juga mengatakan, Ace Hardware akan mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sidang PKPU Nomor 329/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020 dari permohonan PKPU atas nama Wibowo and Partners terhadap Ace Hardware sudah selesai dengan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ungkapnya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 27 Oktober 2020.***(Lestari Ningsih/Warta Ekonomi)

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x