Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini

- 27 Oktober 2020, 19:09 WIB
Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini
Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini /Acehardware.co.id

d. Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr Turman M Panggabean, SH MH, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, SH MH, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

Baca Juga: Cair Awal November, Simak Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Agama dan Honorer

e. Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.

f. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

Direktur Ace Hardware, Sugiyanto Wibawa, mengakui adanya perjanjian jasa hukum bulanan antara perusahaan dan Wibowo and Partners senilai Rp10 juta.

Baca Juga: Cair Awal November, Simak Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Agama dan Honorer

Kendati begitu, pada awal perkara ini mengemuka ke publik, manajemen Ace Hardware mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Niaga perihal gugatan pailit tersebut.

Oleh karena itu, Sugiyanto mengungkapkan Ace Hardware akan mengambil sikap dan tindakan setelah menerima pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.

Pada saat yang bersamaan, ia meyakinkan bahwa Ace Hardware tidak mengalami masalah keuangan.

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir, Cek Lagi Surat Kendaraan Anda

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x