Segera Cek dan Daftar, Ini Cara Mudah Dapatkan Bantuan Uang Rp500 Ribu Per KK

- 26 Oktober 2020, 14:34 WIB
Segera Cek dan Daftar, Ini Cara Mudah Dapatkan Bantuan Uang Rp500 Ribu Per KK
Segera Cek dan Daftar, Ini Cara Mudah Dapatkan Bantuan Uang Rp500 Ribu Per KK /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

RINGTIMES BALI - Pemerintah terus membantu perekomian masyarakat dengan menyalurkan bantuan di masa pandemi ini.

Selain bantuan tunai bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan

Selain bantuan tunai bagi para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan UMKM bagi pengusaha mikro, disediakan juga bantuan Rp500 ribu yang dibagikan per KK.

Baca Juga: Kenali 4 Tanda Bahwa Dia Bukan Jodohmu, Lepaskan Saja

pemerintah melalui kementrian sosial menyalurkan bantuan  uang dan hanya diterima sekali oleh KK yang memenuhi syarat.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran 4,5 triliun rupiah dalam program Bantuan Sosial (Bansos) Non-PKH ini.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ujar Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman Kemensos 30 September 2020.

Baca Juga: Wajib Tahu, 5 Makanan yang Baik Dikonsumsi Sebelum Lari

KK yang sudah menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tidak bisa mendapatkan bantuan ini.

Sebelum menerima bantuan, Anda harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk membuat KKS :

Baca Juga: Lolos SKB CPNS 2019? Pelamar Bisa Tak Dapat NIP Jika Tak Memenuhi Ketentuan Ini

1. Datang langsung ke RT/RW setempat, atau jika ingin lebih efektif langsung datang ke kantor Kelurahan setempat.

Calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dapat langsung bertanya kepada aparatur desa / kelurahan setempat

2. Setelah itu, calon KPM akan mendapatkan formulir berisi teknis pendaftaran.

Baca Juga: Dinobatkan sebagai Desa Terbersih di dunia, Desa Panglipuran Bali Bikin Betah Wisatawan

3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati

4. Setelah lolos tahap verivikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

KKS  berfungsi sebagai kartu non tunai untuk mengambil berbagai bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Kung Fu Hustle, Tayang Sabtu, 25 Oktober 2020 di Trans Tv

Proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera

Lalu pemegang kartu bisa mencairkannya melalui ATM atau Kantor Cabang atau e-warung.

Untuk mengeceknya, Anda bisa klik tautan laman Kemensos cekbansos.siks.kemsos.go.id .

Baca Juga: Link daftar online BLT BPUM Rp2,4 Juta di 32 kabupaten/kota, Buruan lengkapi syaratnya!

Setelah membuka tautan di atas, Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kemudian, Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Selanjutnya, Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP. Setelah itu masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi.

Baca Juga: Promo Alfamart Hari Ini, 26 - 31 Oktober 2020, Diskon Minyak Goreng Hingga Popok Bayi

Terakhir, Klik cari ‘keterangan bansos.

Aplikasi akan menampilkan apakah KK Anda tercatat sebagai penerima bansos 500 ribu atau tidak.

Cara lain juga bisa Anda gunakan untuk mengecek kepesertaan penerima BLT 500 ribu per KK melalui aplikasi ini

- Unduh aplikasi SIKS-Dataku di playstore jika Anda menggunakan smartphone android.

Baca Juga: Wow Telkomsel Bagi-bagi Uang Gratis lagi Rp160 Juta Mau? Ikuti Cara dan Syarat Dapatnya di Sini

- Pilih menu ‘Cek Bansos’ lalu muncul laman pengecekan bantuan sosial

- Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan.

- Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut.

Baca Juga: 3 Juta Guru Honorer dan Guru Agama dapat BLT Rp2,4 Juta, Catat! Ini Syarat Penerimanya

- Klik tombol pencairan dan tunggu informasi yang keluar.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x