Lolos SKB CPNS 2019? Pelamar Bisa Tak Dapat NIP Jika Tak Memenuhi Ketentuan Ini

- 26 Oktober 2020, 10:56 WIB
peserta SKB CPNS 2019 Pemprov Jatim di Kanreg II BKN di Jatim, Selasa (10/06/2020). (FOTO ANTARA/Humas Pemprov Jatim/FA)
peserta SKB CPNS 2019 Pemprov Jatim di Kanreg II BKN di Jatim, Selasa (10/06/2020). (FOTO ANTARA/Humas Pemprov Jatim/FA) /

RINGTIMES BALI - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah memasuki tahap akhir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menentukan jumlah yang lolos SKB CPNS 2019.

Setelah ini, BKN akan mengumumkan hasil CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020.

Baca Juga: 3 Juta Guru Honorer dan Guru Agama dapat BLT Rp2,4 Juta, Catat! Ini Syarat Penerimanya

Tahap berikutnya, akan dilakukan pemberkasan CPNS 2019.

Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain : daftar riwayat hidup, surat keterangan tamat belajar, surat keterangan bebas narkotika dan lain-lain.

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan.

Sementara itu, pengolahan hasil seleksi SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang) CPNS 2019 merujuk pada kriteria :

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x