RINGTIMES BALI - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah memasuki tahap akhir.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menentukan jumlah yang lolos SKB CPNS 2019.
Setelah ini, BKN akan mengumumkan hasil CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020.
Baca Juga: 3 Juta Guru Honorer dan Guru Agama dapat BLT Rp2,4 Juta, Catat! Ini Syarat Penerimanya
Tahap berikutnya, akan dilakukan pemberkasan CPNS 2019.
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain : daftar riwayat hidup, surat keterangan tamat belajar, surat keterangan bebas narkotika dan lain-lain.
Menurut Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian.
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan.
Sementara itu, pengolahan hasil seleksi SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang) CPNS 2019 merujuk pada kriteria :