Minta NU Maafkan Gus Nur, Politikus Demokrat Sebut NU Bukan Level Gus Nur

- 26 Oktober 2020, 10:10 WIB
Minta NU Maafkan Gus Nur, Politikus Demokrat Sebut NU Bukan Level Gus Nur
Minta NU Maafkan Gus Nur, Politikus Demokrat Sebut NU Bukan Level Gus Nur /


RINGTIMES BALI -
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di tangkap karena dugaan melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) sudah didasarkan atas bukti-bukti yang jelas.

"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ujar Sahroni yang dikutip dari antara News.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu, dini hari.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!


Gus Nur ditangkap atas pernyataanya dalam sebuah video yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Kasus Gus Nur dikomentari politikus Partai Demokrat, Andi Arief. Sebagai organisasi besar, NU diharapkannya dapat memaafkan Gus Nur. Menurut Ketua Bappilu Partai Demokrat ini, pemberiaan maaf NU nantinya akan dicatat oleh sejarah.

Baca Juga: Promo Alfamart Hari Ini, 26 - 31 Oktober 2020, Diskon Minyak Goreng Hingga Popok Bayi

"NU itu organisasi besar. Mudah-mudahan masih memberi ruang maaf pada Gus Nur. Saya percaya akan dimaafkan. Dengan memaafkan berarti NU akan dicatat sejarah mampu keluar dari pertarungan tidak sepadan. NU bukan padanan Gus Nur," kata Andi melalui akun Twitternya @AndiArief_, yang dikutip dari warta ekonomi.

Sekadar informasi, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu chanel YouTube.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Taurus, Cancer, Scorpio, Capricorn dan Pisces 26 Oktober 2020

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x