Hore! 6 Bantuan Sosial Ini Diperpanjang Hingga 2021, Salah Satunya Kartu Prakerja, Yuk Segera Daftar

- 26 Oktober 2020, 14:20 WIB
Hore! 6 Bantuan Sosial Ini Diperpanjang Hingga 2021, Salah Satunya Kartu Prakerja, Yuk Segera Daftar
Hore! 6 Bantuan Sosial Ini Diperpanjang Hingga 2021, Salah Satunya Kartu Prakerja, Yuk Segera Daftar /ANTARA FOTO - Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO - Wahyu Putro A

RINGTIMES BALI - Pemerintah membagikan kabar gembira, hal ini terkait kepastian memperpanjang 6 jenis program Bantuan Sosial bagi masyarakat Indonesia.

Bantuan-bantuan tersebut akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Hal ini sebagai salah satu usaha pemerintah dalam menstabilkan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wajib Tahu, 5 Makanan yang Baik Dikonsumsi Sebelum Lari

Program bantuan akan disalurkan kepada pelaku UMKM, pekerja bergaji rendah, pencari kerja, dan elemen masyarakat lainnya.

Ini kesempatan bagi masyarakat yang belum mendapat program bantuan dari pemerintah untuk mendaftar.

Pemerintah mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengikuti program bantuan sosial tersebut.

Baca Juga: Lolos SKB CPNS 2019? Pelamar Bisa Tak Dapat NIP Jika Tak Memenuhi Ketentuan Ini

Salah satunya dengan memenuhi persyaratan-persyaratan untuk memperoleh bantuan.

Dikutip dari Bappenas, berikut daftar program bantuan sosial yang diperpanjang pemerintah hingga tahun 2021,

1. Kartu Prakerja
Kartu Prakerja adalah program yang sangat diminati masyarakat Indonesia dan sudah berjalan dari gelombang 1 hingga gelombang 10.

Baca Juga: Pantas Gagal Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Coba Perhatikan 2 Hal Ini

Persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar program ini sangat mudah, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan

2. BLT UMKM Banpres Produktif
BLT UMKM Banpres Produktif adalah program yang digulirkan langsung oleh presiden dan ditujukan bagi pelaku UMKM dengan nilai bantuan Rp 2,4 juta.

3 BLT Susbisdi Gaji
BLT Subsidi Gaji adalah program yang diberikan kepada pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta kepada setiap pekerja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: 32 Link Pendaftaran Online BLT UMKM di 32 kabupaten/kota, Buruan Waktu Terbatas!

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga hnya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

4. Kartu Sembako
Pemerintah menyalurkan bantuan program Kartu Sembako untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat, terutama di masa pandemi.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Sinopsis Kung Fu Hustle, Tayang Sabtu, 25 Oktober 2020 di Trans Tv

5. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program keluarga harapan adalah progam Bansos bersyarat yang ditujukan untuk keluarga-keluarga miskin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

6.BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH
Bagi keluarga yang tidak menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah melalui kementerian sosial menyalurkan bantuan sosial tunai yakni BLT Rp500 ribu per KK non PKH.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x