BLT UMKM Rp2,4 Juta Terancam Ditarik Pemerintah, Simak ini Penjelasannya

- 15 Oktober 2020, 19:06 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta Terancam Ditarik Pemerintah, Simak ini Penjelasannya
BLT UMKM Rp2,4 Juta Terancam Ditarik Pemerintah, Simak ini Penjelasannya /Pixabay./

RINGTIMES BALI - BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM Rp2,4 juta terancam ditarik pemerintah jika penerima tidak segera mengambilnya di bank. Simak ini penjelasannya

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.

Ia meminta penerima BLT segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp600 ribu/bulan Mau, Simak ini Syarat dan Cara Daftarnya, Peluang Banyak!

Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, katanya maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Sekedar informasi, pelaku usaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara. "Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ungkapnya. 

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Banpres Produktif atau BLT UMKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.

Banpres Produktif ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Akan tetapi yang sudah dapat Bantuan Langsung Tunai wajib segera ke bank. Sebab jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi sama pemerintah.

Baca Juga: Penyerapan BLT Dana Desa baru 65 Persen, 4,1 Juta KPM Berpeluang, Lakukan Langkah Ini jika Mau

Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi covid-19.

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Kuota hanya untuk 3 Juta Orang, Daftar Sekarang Berikut Tata Caranya

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah. Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Artikel ini telah tayang di Mantra Sukabumi Pemerintah Akan Tarik Kembali BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jika Tidak Segera Diambil

Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Pencairan Insentif BLT UMKM Rp2,4 Juta, Perhatikan Satu Ini Agar Cair

 
 

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Mantrasukabumi.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x