Omnibus Law UU Cipta Kerja Menciptakan Lapangan Kerja atau Oligarki?

- 14 Oktober 2020, 13:11 WIB
UU Omnibus Law Cipta Kerja Menciptakan Lapangan Kerja atau Oligarki?
UU Omnibus Law Cipta Kerja Menciptakan Lapangan Kerja atau Oligarki? /ANTARA FOTO /

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Tiga Kali Lipat di Oktober, cekbansos.siks.kemsos.go.id

Klaim demikian mengabaikan fakta bahwa bisnis inimengaburkan relasi kerja antara pengemudi dan perusahaan. Akibatnya, pekerja tidak punya perlindungan hukum. Kontrak dapat diputus sewaktu-waktu, pemasukan tidak pasti karena tarif dan kebijakan perusahaan terus berubah, serta tidak ada kesempatan untuk upskilling atau peningkatan keahlian.

Akhirnya, investasi yang terus naik tidak berdampak bagi perbaikan lapangan kerja baik secara kuantitas maupun kualitas di Indonesia. Apalagi jika kita bandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara, rata-rata pendapatan riil bulanan yang diterima pekerja di Indonesia masih paling rendah.

Sumber: ILO Labour Statistics, CEIC Data, analisis dan grafik oleh penulis
Sumber: ILO Labour Statistics, CEIC Data, analisis dan grafik oleh penulis

Sebaliknya, yang paling diuntungkan dari kenaikan investasi di Indonesia adalah aktor kelas atas, terutama konglomerat dan politikus yang telah mendominasi tatanan kelas sosial-ekonomi di Indonesia.

Baca Juga: Bansos non PKH Cair Rp500 Ribu, Login cekbansos.siks.kemsos.go.id, Wajib Punya Kartu Ini

Dana investasi paling banyak mengalir ke proyek konstruksi infrastruktur dan bangunan, serta sektor listrik, gas, air, telekomunikasi, transportasi, dan keuangan.

Di luar sektor jasa, investasi di Indonesia juga mengalami kenaikan di sektor komoditas perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Investasi di bidang kehutanan bahkan mengalami peningkatan lebih dari 15 kali lipat dalam lima tahun (2014-2019).

Bisnis dalam sektor-sektor tersebut identik dengan perilaku memburu rente (rent-seeking). Alih-alih mengandalkan penciptaan nilai tambah baru (capital-generating) melalui produksi dan penggunaan tenaga kerja, bisnis pemburu rente mengejar keuntungan dengan cara utama melakukan produksi serta memanipulasi penyaluran sumber daya ekonomi lewat transaksi politik dengan penguasa, misalnya kongkalikong tender, perizinan, atau konsesi lahan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke 11,9 Juta Penerima, Cek Rekening dan Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x