Dalam proses penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pihaknya melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO. Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional.
Baca Juga: Siap-siap Tiga Bank di Indonesia Merger jadi Satu di 2021, Apa Saja Simak di Sini
Ida mengatakan, setelah disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai acuan operasional pelaksanaannya.
Prinsip keterbukaan akan ditunjukkan pemerintah tidak hanya dalam penyusunan UU, tetapi juga akan berlaku pada saat penyusunan RPP.
“Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.
Sementara itu, Aulia Nastiti seorang akademisi senior mengungkapkan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja hanya akan menguntungkan kalangan atas.
Baca Juga: Tips dan Dukungan untuk Lansia Beradaptasi di New Normal, Keluarga Inti Adalah Bagian Terpenting
"Pemerintah mengklaim desain kebijakan ini memudahkan investasi. Namun, revisi ratusan aturan dalam Omnibus Law tidak akan mendatangkan kemudahan, tetapi justru ketidakpastian di tengah resesi . RUU Cipta Kerja juga solusi salah sasaran karena tidak menyentuh akar masalah utama yang menghambat bisnis di Indonesia, yaitu korupsi," ucapnya dikutip dari The Conversation.
Pemerintah berargumen bahwa investasi adalah kunci dalam menciptakan lapangan kerja. Sayangnya, data realisasi investasi mengindikasikan bahwa akar masalah pengangguran di Indonesia bukan karena kurang suntikan modal.