Cara Daftar Bantuan BST Kemensos Rp12 Triliun untuk 10 Juta KK, Ikuti Syarat Ini Pasti Lolos

- 10 Oktober 2020, 12:21 WIB
Cara Daftar Bantuan BST Kemensos Rp12 Triliun untuk 10 Juta KK, Ikuti Syarat Ini Pasti Lolos
Cara Daftar Bantuan BST Kemensos Rp12 Triliun untuk 10 Juta KK, Ikuti Syarat Ini Pasti Lolos /kemensos/

RINGTIMES BALI - Bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai) digelontorkan pemerintah melalui Kemensos sebesar Rp12 triliun untuk 10 juta KK.  Berikut cara daftar bantuan BST ini simak di artikel ini sampai habis.

Cara daftar bantuan BST dari Kemensos yang diperpanjang hingga 2021 mendatang anda mendaftarnya melalui manual.

Cara daftar bantuan BST Kemensos yang sebelumnya penyalurannya sebesar Rp600 ribu namun kini turun jadi Rp300 ribu dan di 2021 direncanakan turun lagi jadi Rp200 ribu cukup pergi ke Dinas Sosial setempat.

Karena itu jika anda mau mendaftar sebagai penerima bantuan BST, segera siapkan syarat-syaratnya untuk mempermudah saat proses verifikasi nantinya. Simak di artikel ini sampai habis.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan BST tersebut, dengan mendaftar ke Dinas Sosial setempat.

Langkahnya sebagai berikut dikutip dari Kominfo:

- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial Covid-19 di Perpanjang hingga 2021, Termasuk BSU Bagi Pekerja, Cek Syaratnya

- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka bantuan BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
- Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:

Baca Juga: Bantuan BLT Covid-19 Cair Login cekbansos.siks.kemsos.go.id, Mau Daftar Segera Datangi Kantor Ini!

1.Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
2. Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
3. Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
4. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana bantuan ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Masih 'Sumir', Pilih Program JPS Kemnaker Saja Keuntungannya Banyak!

5. Bantuan BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Setelah lolos verifikasi :

- Bantuan BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
- Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Cara Daftar 7 Bantuan Pemerintah yang Cair di Oktober, Lengkap dan Syaratnya Mudah

- Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang bantuan BST melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima bantuan BST secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.
- Penerima bantuan BST adalah warga yang dianggap layak menerima bantuan dan terkena dampak ekonomi langsung akibat pandemi covid-19 dan sudah dilengkapi dengan data seperti BNBA (by name by address), NIK dan nomor handphone.

Jika melihat ada orang disekitar Anda baik tetangga atau saudara Anda yang mengalami krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 bisa memberitahukan informasi ini, terutama bagi mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat namun belum sadar dengan informasi bantuan ini.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Pemerintah yang Cair di Oktober, Pastikan dan Cek Caranya di Sini

Mari kita bantu siapa saja disekitar kita yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 dengan tidak hanya membagi informasi terkait bantuan sosial dari pemerintah tapi juga turut membantu mereka yang kurang informasi dengan menuntun mereka bagaimana cara mendaftar agar bisa menerima bantuan sosial ke RT/RW di tempat tinggal Anda. Semoga bermanfaat.***

 

 

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kominfo Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x