Bantuan BST Rp12 Triliun untuk 10 Juta Keluarga Mau? Segera Daftar dan Ikuti Syarat Ini

- 10 Oktober 2020, 11:43 WIB
Bantuan BST Rp12 Triliun untuk 10 Juta Keluarga Mau? Segera Daftar dan Ikuti Syarat Ini
Bantuan BST Rp12 Triliun untuk 10 Juta Keluarga Mau? Segera Daftar dan Ikuti Syarat Ini /Kemsos/

RINGTIMES BALI – Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) non PKH Rp12 triliun bagi 10 juta KK di wilayah luar Jabodetabek yang diperpanjang hingga 2021 mendatang telah dianggarkan pemerintah melalui Kementerian Sosial sebesar Rp12 triliun. Cek ini syarat dan cara dapat bantuan BST non PKH.

Sebelumnya penyalurannya Rp600 ribu namun turun jadi Rp300 ribu dan di 2021 direncanakan turun lagi jadi Rp200 ribu.

Jika anda mau mendaftar sebagai penerima bantuan ini, segera siapkan syarat-syaratnya untuk mempermudah saat proses verifikasi nantinya. Simak di artikel ini sampai habis.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Diantaranya sebagai berikut dikutip dari Kominfo:

- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial Covid-19 di Perpanjang hingga 2021, Termasuk BSU Bagi Pekerja, Cek Syaratnya

- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
- Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:

Baca Juga: Bantuan BLT Covid-19 Cair Login cekbansos.siks.kemsos.go.id, Mau Daftar Segera Datangi Kantor Ini!

1.Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
2. Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
3. Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
4. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana bantuan ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kominfo Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x