Cara Daftar 7 Bantuan Pemerintah yang Cair di Oktober, Lengkap dan Syaratnya Mudah

- 10 Oktober 2020, 07:54 WIB
Cara Daftar 7 Bantuan Pemerintah yang Cair di Oktober, Lengkap dan Syaratnya Mudah
Cara Daftar 7 Bantuan Pemerintah yang Cair di Oktober, Lengkap dan Syaratnya Mudah /Kemsos.go.id/

RINGTIMES BALI - Daftar bantuan pemerintah yang cair di bulan Oktober bisa di sini, simak cara dan syarat lengkapnya di artikel ini.

Bantuan ini rencananya akan diperpanjang hingga 2021. Lantas bagaimana cara daftar bantuan pemerintah ini dan apa saja? 

Beberapa jenis bantuan pemerintah yang telah diterima dan dinikmati oleh masyarakat seperti sembako, subsidi listrikBLT, dan juga Bansos.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Berikut cara daftar dan memastikan apakah anda penerima bantuan dari pemerintah ini.
 
1) Bantuan Kuota Internet Kemdikbud
 
 
 
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pemerintah menyalurkan pencairan bantuan kuota pada bulan Oktober ini.
 
Bantuan kuota internet yang bertujuan untuk membantu para pelajar, mahasiswa, guru dan dosen untuk belajar bersama secara online.
 
Untuk memastikan apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak, pihak sekolah harus telah melengkapi dahulu nomor ponsel penerima bantuan yang dimasukkan melalui aplikasi dapodik.
 
Nantinya kuota internet akan dikirim ke nomor ponsel yang telah dimasukkan dalam aplikasi tersebut.
 
 
Pengisian data dilakukan oleh pihak sekolah maksimal pada 11 September 2020.
 
Bantuan Kuota yang diberikan, bagi siswa adalah sebesar 35 GB per bulan dan guru 42 GB per bulan. Sedangkan mahasiswa dan dosen masing-masing 50 GB per bulan.
 
Jika anda belum mendapatkan bantuan kuota internet ini segera tanyakan pihak sekolah karena penyalurannya sudah dilakukan dan masih berlangsung di bulan Oktober.
 
2) Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS)
 
 
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program ini ditujukan kepada para wirausaha dan pengangguran yang belum mendapatkan pekerjaan sampai saat ini.
 
Untuk memastikan apakah anda mendapatkan JPS ini atau ingin menjadi penerima bantuan JPS ini anda bisa mendaftar ke Dinas Sosial setempat atau bisa mengakses situs www.kemnaker.go.id.
 
Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program JPS TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.
 
 
3) BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5
 
 
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 bagi pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta akan cair dibulan ini.
 
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual pada tanggal 1 Oktober 2020.
 
Untuk memastikan status BPJS Ketenagakerjaan Anda sesuai syarat dan apakah nomor rekening sudah terdata, Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi BPJSTKU maupun situs BPJSTKU.
 
 
Untuk melalui website Anda dapat mengecek status kepesertaan melalui alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
 
Nantinya masukkan alamat email dan password. Setelah masuk Anda dapat melihat beberapa informasi mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, simulasi hingga vokasi.
 
4) BLT Banpres UMKM
 
 
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga terus melakukan pencairan bantuan bantuan presiden (banpres) BLT (Bantuan Langsung TunaiUMKM bagi pelaku usaha mikro yang dikabarkan akan mencapai 12 juta UMKM.
 
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
 
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
 
Baca Juga: Banpres BLT UMKM Syarat Daftarnya Sulit? Simak Caranya di Sini, Mungkin Kamu Lewatkan Nomor Enam

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir RINGTIMES BALI dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: BLT Rp1 Juta Bagi 26.500 Orang Digelontorkan Kemenkeu Rp2,6 Miliar, Mau? Ini Syarat Khusus Penerima

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x