6 Bantuan Sosial Covid-19 di Perpanjang hingga 2021, Termasuk BSU Bagi Pekerja, Cek Syaratnya

- 10 Oktober 2020, 10:35 WIB
Hore! 6 Bantuan Sosial Covid-19 di Perpanjang hingga 2021, Termasuk BSU Bagi Pekerja, Cek Syaratnya
Hore! 6 Bantuan Sosial Covid-19 di Perpanjang hingga 2021, Termasuk BSU Bagi Pekerja, Cek Syaratnya /Bappenas/

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Masih 'Sumir', Pilih Program JPS Kemnaker Saja Keuntungannya Banyak!

Masyarakat diharapkan agar tetap optimis untuk dapat bangit dari kondisi pandemik. Dengan selalu konsisten menerapkan protokol kesehatan, yang telah disosialisasikan oleh pemerintah pusat.

Dikutip dari Kementerian PPN/Bappenas, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk karyawan swasta yang terkena dampak Covid-19 telah dibagikan pada September 2020 lalu.

Ketentuan untuk mendapatkan bantuan social tersebut yakni, karyawan swasta telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah dibawah Rp 5 jt per bulan berdasarkan data upah yang dilaporkan, dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Daftar 7 Bantuan Pemerintah yang Cair di Oktober, Lengkap dan Syaratnya Mudah

Syarat yang harus dipenuhi bagi penerima BSU yakni:

- Warga Negara Indonesia, dengan menujukan Elektronik Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja, yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta BPJS
- Bagi peserta yang membayar iuran, dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 jt sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau buruh, penerima upah memiliki rekening bank yang masih aktif
- Peserta sedang tidak menerima bantuan sosial Program Kartu Prakerja
- Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta bukan karyawan BUMN dan PNS

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Pemerintah yang Cair di Oktober, Pastikan dan Cek Caranya di Sini

Jika telah memenuhi syarat tersebut, peserta dapat langsung mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan atau kantor untuk dapat segera mendaftarkan diri.

Agus Susanto selaku Direktur Utama BP Jamsostek menyatakan bahwa, PNS dan pekerja di BUMN tidak akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x