Kuota Bantuan UMKM 2,4 Juta Ditambah, Penuhi Syarat Ini

- 9 Oktober 2020, 07:05 WIB
Kuota Bantuan UMKM 2,4 Juta Ditambah, Penuhi Syarat Ini
Kuota Bantuan UMKM 2,4 Juta Ditambah, Penuhi Syarat Ini /Istimewa

MenkopUkm menambahkan jika program ini bertujuan untuk mendorong usaha mikro untuk masuk dalam pembiayaan formal.

Baca Juga: Harga Meroket, Bedakan Ciri Janda Bolong Murah VS Janda Bolong Mahal

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mendapat banpres produktif senilai 2,4 juta rupiah untuk UMKM, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PORTAL JEMBER dengan judul Kabar Gembira! Kuota Bantuan UMKM Ditambah 3 Juta Penerima, Ini Syarat Daftarnya

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Antisipasi Unjuk Rasa, Demo Malah Meluas dan Ricuh

5. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah