Peneliti LIPI Komentari UU Cipta Kerja, Pekerja Produktif Tapi Upah dan Kesejahteraan Rendah

- 8 Oktober 2020, 19:46 WIB
Peneliti LIPI Komentari UU Cipta Kerja, Pekerja Produktif Tapi Upah dan Kesejahteraan Rendah
Peneliti LIPI Komentari UU Cipta Kerja, Pekerja Produktif Tapi Upah dan Kesejahteraan Rendah //pexels

RINGTIMES BALI - UU Cipta Kerja kini menjadi perhatian semua kalangan pasca disahkan pada rapat paripurna DPD. UU ini menjadi perhatian serius terutama buruh hingga mahasiswa.

Bahkan mahasiswa hingga buruh melakukan demo terkait UU Cipta Kerja di berbagai wilayah Indonesia.

Diketahui, usai UU Cipta Kerja disahkan terus dilakukan dimulai pada Selasa 6 Oktober 2020 lalu, demonstrasi terjadi di berbagai wilayah di Tanah Air.

Baca Juga: Harga Meroket, Bedakan Ciri Janda Bolong Murah VS Janda Bolong Mahal

Dinilai dapat merugikan khususnya bagi kaum buruh, masyarakat menentang pengesahan UU Cipta Kerja.

Demo dilakukan oleh masyarakat beberapa hari ini demi menyuarakan penolakan keras terhadap UU Cipta Kerja.

Fathimah Fildzah Izzati selaku peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menuturkan UU Cipta Kerja mempu membuat pekerja lebih produktif, tetapi tingkat upah dan kesejahteraan yang didapat rendah.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Antisipasi Unjuk Rasa, Demo Malah Meluas dan Ricuh

"Iya dituntut lebih produktif karena upah didasarkan pada satuan waktu dan hasil, tapi dengan tingkat upah dan kesejahteraan yang sangat rendah," jelas Fathimah sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PORTAL JEMBER dengan judul UU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan, Begini Pendapat Peneliti LIPI

Pada pasal 88 B UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa upah ditetapkan berdasarkan dua faktor, yaitu satuan waktu dan satuan hasil. Hal ini mengartikan upah yang diterima pekerja semakin besar jika waktu bekerja lebih lama serta hasil pekerjaan lebih banyak.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x