Omnibus Law dalam Politik, Jutaan Suara Buruh Tak Didengar PDIP 'Lari' ke Demokrat

- 7 Oktober 2020, 14:44 WIB
Omnibus Law dalam Politik, Jutaan Suara Buruh Tak Didengar PDIP 'Lari' ke Demokrat
Omnibus Law dalam Politik, Jutaan Suara Buruh Tak Didengar PDIP 'Lari' ke Demokrat /ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI - Dipandang dari segi politik, disahkannya Omnibus Law atau Undang-undang Ciptaker justeru membuat mesin suara partai PDIP melorot drastis jika dilihat dari kacamata buruh. Jutaan suara buruh ini diprediksi masuk ke Partai Demokrat, kok bisa?

Hal ini membuat hubungan antara serikat buruh dengan koalisi partai pro pemerintah termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) retak gara-gara Omnibus Law.

Apalagi Indonesia akan mengadakan pesta Pilkada Serentak di akhir Desember 2020. Terkait Omnibus Law, apakah suara buruh ini tidak diperhitungkan oleh para partai penguasa seperti PDIP, Golkar, Gerindra?

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Pastinya suara buruh seharusnya sangat diperhitungkan mengingat jumlahnya tak sedikit.

Pakar politik dari Universitas Indonesia (UI), DR Ade Reza Hariyadi mengatakan, Omnibus Law tentu dapat menjadi momentum politik, termasuk bagi Partai Demokrat untuk menggalang dukungan dari serikat buruh yang kecewa terhadap koalisi partai pro pemerintah, termasuk PDIP tersebut.

"Namun, apakah serikat buruh akan beralih haluan mendukung Partai Demokrat atau tidak? Hal ini tergantung dari kepiawaian politik Partai Demokrat untuk meraih simpati dengan membuktikan bahwa sikap penolakannya bukan sekedar manuver politik biasa, tapi punya konsep tanding yang sejalan dengan visi dan kepentingan buruh," kata Ade dikutip RINGTIMES BALI dari RRI.co.id, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Syarat Daftarnya Sulit? Simak Caranya di Sini, Mungkin Kamu Lewatkan Nomor Enam

Selain itu, tambah Ade, Partai Demokrat juga perlu membuktikan konsistensinya sebagai kekuatan oposisi alternatif serta mengadvokasi kepentingan buruh yang dirugikan atas penerapan Omnibus Law UU Ciptaker.

"Tanpa hal tersebut, niscaya apa yang dilakukan oleh Partai Demokrat akan dianggap sebagai angin lalu belaka," ungkapnya.

Ade menjelaskan, meski pada umumnya secara organisatoris dan formalnya, organisasi serikat buruh bersifat independen, namun biasanya serikat buruh memiliki kedekatan politik secara informal dengan figur atau kekuatan politik tertentu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Covid-19, Ternyata tak Hanya Link Ini Simak Ini Cara Lainnya

"Hal ini wajar mengingat kepentingan buruh perlu sarana politik untuk diartikulasikan, dan biasanya ada hubungan yang timbal balik," ucapnya.

Ade menyebut, hubungan fungsional yang mutualistik itu menjadi fondasi relasi politik serikat buruh dengan figur atau partai politik tertentu, dan bisa jadi sudah retak akibat disahkannya RUU Ciptaker.

"Keretakan itu bisa mendorong terjadinya migrasi politik membangun relasi politik baru dengan figur atau partai politik yang lain," pungkasnya.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x