Banpres BLT UMKM Syarat Daftarnya Sulit? Simak Caranya di Sini, Mungkin Kamu Lewatkan Nomor Enam

- 7 Oktober 2020, 14:14 WIB
Banpres UMKM Syarat dan Cara Daftarnya Katanya Sulit, Simak Ini Mungkin Kamu Lewatkan Nomor Enam
Banpres UMKM Syarat dan Cara Daftarnya Katanya Sulit, Simak Ini Mungkin Kamu Lewatkan Nomor Enam /

RINGTIMES BALI - Cara daftar Bantuan Presiden (Banpres) UMKM sebesar Rp2,4 juta disebut-sebut sangat mudah, namun dalam prakteknya tidak semudah yang dibayangkan. 

Rumitnya birokrasi serta proses seleksi yang ketat dari Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga lain yang membidangi di masing-masing wilayah, menjadi faktor banyaknya UMKM yang gagal mendaftar.

Bagaimana caranya agar Banpres UMKM kita lolos terverifikasi? 

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Dikutip dari laman KemenkopUKM berikut syarat daftar bantuan Banpres UMKM yang akan diperpanjang hingga tahun 2021.

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memimiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Covid-19, Ternyata tak Hanya Link Ini Simak Ini Cara Lainnya

Nah nomor 6 inilah yang kerap disebut-sebut banyaknya calon peserta UMKM gagal lolos verifikasi.

Para pelaku UKM harus menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat ingin mendaftar banpres UMKM ini mengapa? 

Karena jika usaha anda tidak terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat kemungkinan tidak akan lolos sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Bansos BLT Rp 500 Ribu non PKH Sudah Cair, Segera Daftar dan Login cekbansos.siks.kemsos.go.id

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ini Syarat Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Hanya untuk Pemilik Rekening 3 Bank Ini

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

6 SKU (surat keterangan usaha) 

Baca Juga: Kabar Bagus! Seleksi CPNS akan Kembali Dibuka, Simak Ini Bocoran dan Tahapannya

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Baca Juga: Eddie Van Halen Meninggal Dunia karena Kanker, Saya Pecandu Alkohol dan Perokok Berat

Sebagaimana diberitakan RINGTIMES BALI sebelumnya, Banpres UMKM Rp2,4 juta sudah cair ke 6,63 juta atau 72,46 persen dari total target pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masih dibuka hingga realisasi 100 persen. 

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki memastikan jumlah anggaran Banpres UMKM yang sudah tersalurkan hingga akhir bulan lalu mencapai Rp15,93 triliun.

KemenkopUMKM berencana memperbanyak jumlah penerima Banpres UMKM dan sudah mengusulkan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Najwa Shihab 'Banjir' Dukungan, Benarkah Pelaporan Nana Pengalihan Isu Omnibus Law?

Dijelaskannya, untuk realisasi penyaluran Banpres UMKM periode Agustus–September telah mencapai 72,46% dengan nilai Rp15,93 triliun.

Jumlah pelaku usaha mikro (UKM) yang mendapat bantuan sebanyak 6,63 juta orang, dengan nilai bantuan Rp2,4 juta/pelaku usaha.

“Sasaran penyaluran tahap awal adalah 9,1 juta orang. Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan,” tutur Teten.

Tertarik untuk mendaftar, buruan daftar karena kesempatan terbatas!!***

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x