BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Cair ke 6,63 Juta, Segera Daftar dan Bawa Dokumen Ini: Kuota Banyak!

- 6 Oktober 2020, 05:00 WIB
BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Cair ke 6,63 Juta, Segera Daftar dan Bawa Dokumen Ini: Kuota Banyak!
BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Cair ke 6,63 Juta, Segera Daftar dan Bawa Dokumen Ini: Kuota Banyak! /Pixabay./

RINGTIMES BALI - Anda ingin mendapatkan Bantuan presiden (banpres) UMKM sebesar Rp2,4 juta? Cara daftar bantuan ini cukup mudah, anda dengan membawa sejumlah dokumen bisa datang ke kantor lembaga pengusul.

Diketahui Banpres UMKM Rp2,4 juta sudah cair ke 6,63 juta atau 72,46 persen dari total target pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masih dibuka hingga realisasi 100 persen. 

Dikutip RINGTIMES BALI dari laman KemenkopUMKM, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki memastikan jumlah anggaran Banpres UMKM yang sudah tersalurkan hingga akhir bulan lalu mencapai Rp15,93 triliun.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

KemenkopUMKM berencana memperbanyak jumlah penerima Banpres UMKM dan sudah mengusulkan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan.

Dijelaskannya, untuk realisasi penyaluran Banpres UMKM periode Agustus–September telah mencapai 72,46% dengan nilai Rp15,93 triliun.

Jumlah pelaku usaha mikro (UKM) yang mendapat bantuan sebanyak 6,63 juta orang, dengan nilai bantuan Rp2,4 juta/pelaku usaha.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk 12 Juta UKM Diperpanjang Hingga 2021, Segera Daftar Syaratnya Mudah

“Sasaran penyaluran tahap awal adalah 9,1 juta orang. Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan,” tutur Teten.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: Kesempatan Terbatas! Segera Daftar Bantuan BLT UMKM Banpres Produktif Kuota hanya 2,9 Juta Orang

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir RINGTIMES BALI dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Baca Juga: Cek SMS, BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Laporkan di Sini jika Belum Terima

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ini Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta jika Link Online Tidak Bisa di Buka, Segera Lakukan

Dikutip dari Berita DIY, para pelaku UKM juga harus menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat ingin mendaftar bantuan ini.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ini Syarat Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Hanya untuk Pemilik Rekening 3 Bank Ini

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Daftar 14 Wilayah Terancam Gempa Bumi dan Tsunami, BMKG : Tak hanya Jawa, Selatan Bali Waspada

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Berita DIY KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x