Untuk diketahui dalam RUU Cipta Kerja ini ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
RUU ini mendapat pertentangan dari masyarakat maupun buruh karena dianggap hanya menguntungkan pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan dan kelestarian alam.
Baca Juga: Bansos Jokowi Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Ada Apa?
Sebelumnya. sejumlah buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja karena dinilai lebih menguntungkan pengusaha, serta mengancam akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 atau saat sidang paripurna DPR membahas RUU Cipta Kerja, namun ternyata pembahasan ini diketok lebih cepat dari yang diperkirakan.***