150 Ribu Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikembalikan, Ini kata BP Jamsostek

- 25 September 2020, 12:09 WIB
150 Ribu Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikembalikan, Ini kata BP Jamsostek
150 Ribu Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikembalikan, Ini kata BP Jamsostek /pixabay

Diketahui, aturan mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Waduh, 150 Ribu BLT Subsidi Tahap 4 Dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, Cek dan Laporkan di Sini

Kriteria penerima dalam aturan tersebut meliputi peserta penerima upah BPJamsostek, status peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, mempunyai nomor rekening aktif, dan gaji di bawah Rp5 juta.***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x