Waduh, 150 Ribu BLT Subsidi Tahap 4 Dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, Cek dan Laporkan di Sini

- 24 September 2020, 07:37 WIB
Waduh, 150 Ribu BLT Subsidi Tahap 4 Dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, Cek dan Laporkan di Sini
Waduh, 150 Ribu BLT Subsidi Tahap 4 Dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, Cek dan Laporkan di Sini /tangkapan layar laman pusat bantuan Kemnaker/

RINGTIMES BALI - Sebanyak 150 ribu penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Tahap 4 oleh Kemnaker dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah/gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 kepada 2,65 juta penerima BLT subsidi gaji.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 ini sempat mengalami keterlambatan pencairan lantaran proses validasi yang membutuhkan waktu agak lama.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Dan kini sekitar 150 ribu penerima BLT subsidi Tahap 4 dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya.

“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap 4, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN.

Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima BLT subsidi upah/gaji tepat sasaran," kata Menaker Ida di Jakarta pada Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Akhirnya, 2,65 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Telah Cair, Segera Cek di Sini

Menaker Ida menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana BLT subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.

Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x