Kebakaran Kejagung Bukan Akibat Korsleting Listrik, Benarkah Diduga Sengaja Dibakar, Ini Faktanya

- 18 September 2020, 07:04 WIB
Kebakaran  Kejagung Bukan Akibat Korsleting Listrik, Benarkah Diduga Sengaja Dibakar, Ini Faktanya
Kebakaran Kejagung Bukan Akibat Korsleting Listrik, Benarkah Diduga Sengaja Dibakar, Ini Faktanya /dok PMJ/

Bareskrim Polri juga menyebutkan, ada dugaan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran Kejagung.

Baca Juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Perkara dan Tahanan, Ini Kata Menkopolhukam

"Kemudian Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen gas kromatografi, serta pemeriksaan 131 saksi dan beberapa yang sedang kita lakukan pendalaman,

untuk kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan didalam proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana" kata Listyo.

Oleh sebab itu, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Korban Kebakaran di Lelateng Ditengok Bupati Jembrana

"Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," tambahnya.

Dalam Pasal 187 KUHP berbunyi barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

Baca Juga: Kapuspen Bantah Keras Tudingan ICW : Desak KPK Selidiki Kebakaran Kejagung

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x