Fakta Rekontruksi Penusuk Syekh Al Jaber, Terancam Hukuman Mati Polri Libatkan Densus 88

- 17 September 2020, 20:31 WIB
Libatkan Densus 88, Rekontruksi Penusuk Syekh Al Jaber Terancam Hukuman Mati
Libatkan Densus 88, Rekontruksi Penusuk Syekh Al Jaber Terancam Hukuman Mati /ANTARA/

RINGTIMES BALI - Tersangka kasus penusukan ulama kondang Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian (24), memperagakan 17 adegan saat rekontruksi atau reka ulang pada Kamis 17 September 2020.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menerangkan 17 adegan yang diperagakan tersangka sudah sesuai dengan berita acara yang telah diyakini oleh penyidik kepolisian.

Dikutip dari ANTARA, Pandra juga mengatakan bahwa reka adegan terkait penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ini dilakukan pada dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah tersangka dan Masjid Falahuddin, Jl Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, lokasi dimana korban ditusuk.

Baca Juga: UPDATE! Pasca Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Janji Begini

Kemudian, lanjut dia, pada adegan rekonstruksi tersangka ini juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum, sebab pihak kepolisian telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

"Perlu kami sampaikan, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada jaksa penuntut umum yang nantinya akan mengawal kasus ini dari tahapan penyidikan hingga tuntutan," katanya.

Pandra juga menegaskan bahwa tidak terdapat fakta-fakta baru dalam rekonstruksi tersebut, semuanya masih sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka saat kejadian.

Baca Juga: Orang 212 Ungkap Penusukan Syekh Ali Jaber Bagian dari Demo Ahok? Ini Penjelasannya

"Fakta-fakta di lapangan 17 gerakan yang disampaikan tadi sudah sangat sesuai dengan berita acara, dan kami juga telah memeriksa 17 saksi," kata dia.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tim Densus 88 Antiteror turut dikerahkan dalam mengungkap kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x