Kebakaran Kejagung Bukan Akibat Korsleting Listrik, Benarkah Diduga Sengaja Dibakar, Ini Faktanya

- 18 September 2020, 07:04 WIB
Kebakaran  Kejagung Bukan Akibat Korsleting Listrik, Benarkah Diduga Sengaja Dibakar, Ini Faktanya
Kebakaran Kejagung Bukan Akibat Korsleting Listrik, Benarkah Diduga Sengaja Dibakar, Ini Faktanya /dok PMJ/

dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x