Syukurlah, Pekerja Diberi Kelonggaran Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan saat Covid-19

- 11 September 2020, 10:07 WIB
Syukurlah, Pekerja Diberi Kelonggaran Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Simak Infonya
Syukurlah, Pekerja Diberi Kelonggaran Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Simak Infonya /

Menurut Menaker Ida, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Baca Juga: BLT BPJS Tahap 3 Segera Cair, Yuk Cek Data Kepesertaan dan Saldo JHT Anda

Menaker berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19.

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan, " ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x