BLT BPJS Tahap 3 Segera Cair, Yuk Cek Data Kepesertaan dan Saldo JHT Anda

- 10 September 2020, 19:44 WIB
BLT BPJS Tahap 3 Segera Cair, Yuk Cek Data Kepesertaan dan Saldo JHT Anda
BLT BPJS Tahap 3 Segera Cair, Yuk Cek Data Kepesertaan dan Saldo JHT Anda //dok pikiran rakyat/

RINGTIMES BALI - Banyak kebijakan yang dikeluarkan untuk mengatasi dampak ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat. Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yakni Program bantuan langsung tunai (BLT).

BLT dari pemerintah akan terus diberikan kepada masyarakat yang terdampak akibat virus COVID-19 hingga tahun 2021 mendatang.

Setelah beberapa tahap sudah selesai diberikan kepada masyarakat khususnya para pekerja atau buruh dengan gaji di bawah 5 juta dan bukan termasuk sebagai pegawai negeri sipil (PNS) serta Pegawai BUMN. Sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di Portal Jember dengan judul "Tahap  3 BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Ini Cara Mudah Cek Data Kepesertaan dan Saldo JHT"

Baca Juga: Waduh, Penerima BLT BPJS Ketenakerjaan Bakalan Dikenakan Sanksi Lho, Cek Ini Kriterianya

Agus Susanto selaku Direktur BPJS ketenagakerjaan mengatakan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah mengajukan atau melaporkan sebanyak 3,5 juta pendaftar calon penerima BLT.

Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto juga menambahkan bahwa ada 3,5 juta rekening yang sudah selesai melalui tahap validasi dan verifikasi dan selanjutnya tinggal melakukan transfer dana BLT 600 ribu ke semua calon penerima.


Hingga saat ini dari pihak kami sudah menyerahkan 9 juta rekening dan pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta bisa segera mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dalam waktu dekat," ujarnya.

Baca Juga: BLT Rp500 Ribu per KK Cair September Ini, Lakukan Tiga Langkah Ini di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Bagaimana cara cek apakah saya termasuk sebagai calon penerima BLT atau tidak?

Untuk mengetahui sebagai bakal penerima bantuan tunai langsung (BLT) atau tidak, anda bisa mengikuti atau membaca perkembangan informasi seperti yang diberikan oleh pemerintah dan pihak BPJS Ketenagakerjaan atau bisa lakukan ini.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x